3 Pejabat PT SCC Diperiksa KPK Terkait Korupsi Telkom Group
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat PT Sigma Cipta Caraka (SCC) terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Group.
Ketiga pejabat yang dipanggil terdiri dari mantan VP Treasury & Payment PT SCC, Guruh Firman; Sales Head PT SCC, Sandy Suherman; dan Ketua Tim Audit Investigasi PT SCC, Umar Syahid.
"Hari ini Selasa, 16 Juli 2024, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan PT Telkom. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Lembaga antikorupsi mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk tidak mencoba menghalangi proses penyidikan.
"Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Tessa pada 14 Juni 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyebut KPK mendapatkan informasi ada pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi ke rekening PT SCC.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang, kembali ke rekening PT Sigma Cipta Caraka," tegas Tessa.