COKLIT PILKADA

Awasi Coklit Pilkada, Bawaslu Lakukan Uji Petik di Kampung Adat Sukabumi

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 14 Juli 2024 | 20:35 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty melakukan uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan 2024 di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Alam, Sukabumi, Jawa Barat.

Dia mengatakan, uji petik ini dilakukan agar proses coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) sesuai prosedur dan memastikan hak pilih masyarakat terakomodir.

Lolly pun menegaskan, setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun langsung ke rumah warga untuk memastikan kinerja Pantarlih tersebut. 

Kita (Bawaslu) sudah ke rumah warga dan "menanyakan bagaimana proses coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih. Kita cek data kependudukannya, disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh jajaran KPU sehingga tidak ada yang terlewat atau tidak terdata dan tidak berpotensi kehilangan hak pilihnya," kata Lolly dalam keterangannya, Minggu, 14 Juli 2024.

Lebih jauh, Lolly mengungkapkan, masyarakat bisa mengadu ke Pos Pengaduan Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

"Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing," tandasnya. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.sinpo

Komentar: