Spesialis Curanmor di Bekasi Pakai Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Laporan: Firdausi
Minggu, 14 Juli 2024 | 12:14 WIB
Para pelaku pencurian motor di Bekasi (SinPo.id/Dok. Polres Bekasi Kota)
Para pelaku pencurian motor di Bekasi (SinPo.id/Dok. Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi meringkus empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curonmor) di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Keempat pelaku berinisial ZA, AU, FF, dan IH. 

Dan AU merupakan anak di bawah umur berusiia 13 tahun. Dari penangkapan, tiga barang bukti sepeda motor berhasil diamankan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus mengatakan, kejadian pencurian ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima oleh pihaknya. Diduga juga dari hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online. 

"Penangkapan pelaku curanmor ini, atas tiga laporan dari masyarakat setempat. Dari keterangan pelaku, hasilnya untuk judi online," kata M.Firdaus dalam keterangannya, Minggu, 14 Juli 2024. 

M Firdaus menjelaskan, tiga laporan polisi perihal pencurian sepeda motor terjadi di berbagai lokasi di Kota Bekasi, yaitu terjadi di area Parkir Ruko Jahitmart, Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi 

Selanjutnya kejadian kedua, terjadi di Rumah Makan Padang Salero Jatibening Kecamanatan Pondok Gede Kota Bekasi. 

"Diduga lokasi dua motor raib, yang ketiga di Halaman Masjid Jami Al-Mukhlisin Jatiasih Kota Bekasi: Pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, sepeda motor Honda Vario yang diparkir di halaman masjid," ungkapnya. 

Adapun modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci. 

Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subside Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Adapun tersangka AU, yang masih berusia 17 tahun, akan diproses melalui Undang-Undang Peradilan Anak.sinpo

Komentar: