DJP Catat 400 Ribu NIK Belum Dipadankan ke NPWP

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 14 Juli 2024 | 11:54 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. (SinPo.id)
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. (SinPo.id)

SinPo.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, proses pemadanan telah mencapai 99 persen NIK. 

"Kami terus mendorong percepatan pemadanan data NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Hingga saat ini sudah mencapai 99 persen NIK dan 400.000 yang belum kami padankan, dan Insya Allah kami padankan," kata Suryo pada acara "Spectaxcular 2024", di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2024.

Suryo menjelaskan, kendati sistem administrasi baru belum mulai digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun dipastikan beberapa aplikasi layanan sudah dapat dimanfaatkan menggunakan 16 digit NIK. 

"Akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK untuk beberapa aplikasi layanan sudah dapat dimanfaatkan dengan baik. Ada 16 layanan sudah kami buka pada kesempatan sampai dengan hari ini," tutur dia.

Suryo melanjutkan, di bulan Juli ini, pihaknya akan merilis sejumlah layanan perpajakan untuk bisa digunakan NPWP baru. Targetnya, pada bulan depan, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaAllah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru. Yakni NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo. sinpo

Komentar: