ATURAN PEMILU

KPU Siap Ikuti Aturan Pemilu yang Kerap Berubah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Juli 2024 | 23:18 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/ Antara)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap mengikuti aturan yang kerap mengalami perubahan. Hal itu agar tahapan Pemilu atau Pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya bisa menerima jika ada putusan dari lembaga peradilan seperti  Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.

"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut dia, KPU RI tidak bisa menolak melaksanakan putusan pengadilan. Dia mengakui jika ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan berpotensi menganggu tahapan yang telah berjalan.

Oleh karenanya, kata dia, KPU RI hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.

Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," ungkap dia.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI