JUDI ONLINE

Bongkar 23 Kasus Judi Online, Polisi: Perputaran Uang Lebih dari Rp200 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024 | 22:45 WIB
Konferensi pers kasus judi online di Mapolres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus judi online di Mapolres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 23 kasus judi online selama satu bulan terakhir, sejak 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024. Dari pengungkapan ini, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 unit handphone, enam unit CPU perangkat komputer, enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam mouse, 13 kartu ATM, dan satu unit airsoft gun.

“Penyidik menemukan perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2024.

Syahduddi menjelaskan, ada satu kasus judi online menonjol yang diungkap pihaknya. Polisi menggerebek Apartemen Neo Soho, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang dijadikan markas judi online.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap enam tersangka," katanya.

"Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya," sambungnya.

Kemudian, kata Syahduddi, pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.

"Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing," katanya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).

Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.

Dalam periode tiga bulan terakhir, penyidik menemukan perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI