SUAP DANA HIBAH

Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Catatan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Laporan: david
Jumat, 12 Juli 2024 | 20:06 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id/ David)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id/ David)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Salah satu bukti yang sudah disita ialah catatan aliran uang miliaran rupiah. Barang bukti itu disita saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini.

"Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.

Adapun lokasi yang digeledah penyidik di antaranya, beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik  Blitar.

"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Smapang, dan Kabupaten Sumenep," kata Tessa.

Tessa mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, foto copy sertifikat rumah, hingga barang bukti elektronik.

"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI