KPU Pastikan Penggunaan Sirekap di Pilkada Tak Buat Gaduh Masyarakat
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin pengunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 tak akan membuat kegaduhan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024.
"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan serta perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," ujar Afif.
Menurut dia, perbaikan Sirekap yang bakal digunakan pada Pilkada ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu yang kemarin telah dilaksanakan.
Lebih jauh, Afif mengungkapkan, perbaikan Sirekap ini nantinya akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
"Pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bakal melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya terus melakukan pemutakhiran dari segi teknologi sistem komputasi.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi. Dan hal tersebut memang menjadi tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut dia, pemutakhiran Sirekap didasari oleh evaluasi sistem tersebut yang juga digunakan pada Pemilu 2024 yang beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan. Dia pun memastikan KPU tetap menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada nanti," tuturnya.