KPU Tengah Susun Surat Keputusan Internal Terkait TPKS
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon ihwal rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pasca Presiden Joko Widodo teken Keppres Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU RI.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif menyebut, pihaknya sedang menyusun surat keputusan (SK) untuk internal terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini, intinya kita juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas ya, surat edaran atau surat keputusan kita yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis," kata Afif kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Afif pun membeberkan alasan tidak menggunakan satgas lantaran hanya penamaan saja. Sebab, kata dia, selama ini semua lembaga memiliki tim pengawasan nasional (wasnal) tak terkecuali KPU RI.
Menurut dia, Tim Wasnal KPU RI berada langsung di bawah divisinya yang mengatur ihwal terkait dengan aparatur yang tidak tertib.
"Biasanya kami yang turun melakukan pembinaan dan klarifikasi, termasuk beberapa nya kami yang mengadukan ke DKPP. Jadi, semangatnya sama, percepatan untuk itu dilakukan," ujar Afif.
Lebih lanjut, Afif menegaskan, bakal mensosialisasikan kepada internal KPU RI jika surat keputusan tersebut telah rampung.
"Nanti pada saatnya kita akan sampaikan termasuk kita sosialisasikan ke jajaran kami sendiri, di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat," tandasnya.