Polisi Tangkap Mantan Karyawan Bank yang Curi Uang Nasabah Rp1,3 Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap mantan karyawan Bank PT Bank Jago Tbk. (ARTO) terkait kasus pencurian uang nasabah Rp1,3 miliar. Pelaku inisial IA (33) ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ade menjelaskan, kasus ini terjadi selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023. Di mana pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.
"Pelaku ini melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah. Sehingga terindikasi aliran dana tindak pidana," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena faktor ekonomi.
"Jadi motifnya karena faktor ekonomi," tuturnya.
Adapun uang Rp1,3 miliar itu habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan poya-poya jalan-jalan ke luar kota.
"Pengakuan tersangka uang Rp 1,3 miliar habis membayar utang dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga," ungkapnya.