DPR Siap Dengar Aspirasi Masyarakat soal Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD), mengatakan pihaknya siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait wacana Pemerintah yang hendak mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Pihaknya juga meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.
“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 12 Juli 2024.
Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat.
Terlebih, banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, karena sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menyebabkan distribusi tidak merata.
“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi undang-undang tersebut dapat segera diimplementasikan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya. Karena sosialisasi yang tepat diperlukan oleh masyarakat dan praktisi medis.