KPK Apresiasi Putusan 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

Laporan: david
Jumat, 12 Juli 2024 | 13:55 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat 12 Juli 2024.

Selain pidana badan, Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun tidak terburu-buru untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dimaksud. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan yang mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya. Demikian yang dapat kami sampaikan yang mulia. Terima kasih," kata jaksa KPK dalam persidangan, Kamis 11 Juli 2024.

Adapun hukuman terhadap SYL itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.sinpo

Komentar: