DPR Berkomitmen Tuntaskan RUU Ombudsman pada 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 12 Juli 2024 | 13:04 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen menuntaskan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di masa sidang tahun 2024.

Ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas guna merespons aspirasi dari peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI pada Kamis, 11 Juli 2024. Supratman menekankan Parlemen memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayan publik.

"Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurutnya, Ombudsman harus memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik. Sebab, pelayanan publik yang baik juga akan berdampak baik bagi seluruh rakyat.

Untuk itu, dia pun berjanji akan terus mengawal pembahasan rancangan undang undang ombudsman agar bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI yang baru.

"Kita sama sama berjuang agar proses pembahasan sampai pengesahan RUU ombudsman yang merupakan revisi atas UU Nomor 37 tahun 2008, ini bisa diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, rapat kerja Nasional Ombudsman RI berlangsung selama 5 hari dari 8 sampai dengan 12 Juli. Rakernas kali ini mengagendakan penyusunan Rencana Kerja Ombudsman RI pada RPJMN 2025-2029.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI