Kemenkumham Ancam Blokir Perusahaan yang Terlibat Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 12 Juli 2024 | 11:53 WIB
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. (SinPo.id/dok. Kumham)
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. (SinPo.id/dok. Kumham)

SinPo.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar memastikan, pihaknya akan memblokir perusahaan atau badan usaha yang terafiliasi dengan judi online.

"Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU, memiliki badan hukum atau tidak. Kalau sudah seperti itu (terlibat judi online), tentu kami akan blokir perusahaannya," kata Cahyo Rahadian dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024. 

Cahyo menjelaskan, dalam aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tidak boleh ada perusahaan atau badan usaha  bergerak di bidang perjudian atau permainan ketangkasan.

Karenanya, jika ditemukan ada yang terlibat judi online, maka sanksinya pemerintah melalui Ditjen AHU akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.

"Itu tidak boleh dan itu tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau jelas pidana administratif-nya maka perusahaan itu akan kami blokir," ujarnya.

Namun demikian, menurut Cahyo,  sejauh ini belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi dengan judi online.

"Kalau ada tinggal kami kerjasama dengan penegak hukum. Kalau terlibat ya kami akan blokir perusahaan itu," tukasnya. sinpo

Komentar: