Polda Metro Jaya Ungkap 20 Kilogram Sabu yang Disimpan di Indekos Tangerang

Laporan: Firdausi
Jumat, 12 Juli 2024 | 08:52 WIB
Pengungkapan sabu di kos-kosan di Tangerang (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Pengungkapan sabu di kos-kosan di Tangerang (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang disimpan di kos-kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 20 kilogram. 

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut. 

Tim Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba berinisial H (45) dan AS (77). 

"Kita mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Donald dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024. 

Saat kos-kosan tersebut digeledah, kata dia, didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan berat 20 kilogram bila berat satu bungkusnya 1 kilogram. 

"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI