PENGGELAPAN UANG

Manajer Fuji Gelapkan Uang untuk Bayar Cicilan Mobil

Laporan: Firdausi
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:54 WIB
Konferensi pers penggelapan uang oleh Manajer Fujianti (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)
Konferensi pers penggelapan uang oleh Manajer Fujianti (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menjelaskan, awal mula terjadinya kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara alias BA, mantan manajer influencer Fujianti karena tergoda dengan bayaran Fujianti yang sangat besar. 

"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata Tomi dalam konferensi persnya, Kamis, 11 Juli 2024. 

Pengakauan BA, kata Tomi, pelaku yang sudah bekerja sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022 hanya mendapat gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan dan fee sebesar 5 persen dari setiap brand yang masuk. 

"Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan," ujar Tomi. 

Sementara, pelaku harus membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp 300 juta dan membayar sewa Apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp 9 juta per bulan. 

Atas hal itulah, BA melancarkan aksi jahatnya untuk menggelapkan uang bayaran Fujianti dengan cara mentransfer ke rekening pribadinya. 

"Uang itu sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya bayar cicilan mobil Rp 300 juta dan membayar sewa Apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp 9 juta per bula," ungkapnya. 

"BA juga mengakui, bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku karena gaji yang diperolehnya sangat kecil," tuturnya lagi. 

Kemudian, penyidiki melakukan upaya Restoratif Justice antara korban dengan pelaku, namun tak menemukan titik terang. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya Restoratif Justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," Terang Tomi 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI