PEREKRUTAN DOKTER ASING

DPR Sebut Perekrutan Dokter Asing demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Juli 2024 | 21:13 WIB
Ilustrasi dokter (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi dokter (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan jika perekrutan dokter asing spesialis dan sub-spesialis ke Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Apalagi, Indonesia masih kekurangan dokter spesialis.

"Mestinya kita semua juga melihat bahwa ini adalah sebuah bagian dari untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air dan ini bisa menjadi partner dari teman-teman dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis di tanah air sehingga pelayanan kesehatan kita juga makin lama makin bagus," kata Melki dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Melki juga menyampaikan perekrutan dokter asing tidak akan dilakukan secara sembarang, tetapi merujuk berbagai persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dia mengatakan pihaknya menjamin kebijakan mendatangkan dokter asing ke Indonesia tidak secara sembarangan.

"Kami juga dari komisi sebenarnya tidak mungkin membiarkan dokter asing masuk seenak-enaknya ke Indonesia," kata dia.

Irma meyakinkan masyarakat, mendatangkan dokter asing ke Indonesia tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Nah suruhlah mereka membaca undang-undang ini sehingga mereka paham prasyarat untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi, enggak perlu juga dikhawatirkan sebenarnya," kata dia.

Sejumlah syarat yang dimuat dalam Pasal 248 UU Kesehatan, di antaranya tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, konsil, dan kolegium. Evaluasi kompetensi itu meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI