PERDA KOTA LAYAK ANAK

Pemprov DKI Terus Berupaya Realisasikan Perda Kota Layak Anak

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi anak bermain (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak bermain (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta bakal terus berupaya untuk merealisasikan peraturan daerah (perda) kekhususan terkait kota/kabupaten layak anak (KLA). adapun perda ini untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di kota yang akan meninggalkan status Ibu Kota Negara itu.

Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Yunita Siska Diniati menyebut hingga kini Jakarta belum memiliki perda terkait KLA.

Menurut dia, selama ini Pemprov DKI menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

"Tetapi, tahun ini di triwulan tiga kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA sehingga semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025," kata Yunita dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Yunita pun merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

"Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster," tuturnya

"Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak," sambung dia. 

Kemudian, kata dia, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. 

Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

"Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI