PEMECATAN HASYIM ASY'ARI

Jokowi Teken Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Komnas HAM: Momentum Lawan Kekerasan Seksual

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:56 WIB
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara ihwal Keputusan Presiden  (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Keppres tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.

"Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," kata Pramono dalam keterangan pers resminya, Kamis, 11 Juli 2024.

Dia juga berharap, Keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.

"Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapa pun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan," tuturnya. 

Lebih jauh, Pramono meminta lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera melakukan tiga poin sebagai berikut.

Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga.

"Dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," ujar Pramono. 

Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," ungkap dia. 

Ketiga, melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan.

"Terutama terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya. sinpo

Komentar: