RUU WANTIMPRES

Legislator PAN Sebut RUU Wantimpres Perkuat Tugas dan Fungsi Lembaga

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:44 WIB
Politisi PAN Eddy Soeparno (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Politisi PAN Eddy Soeparno (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota DPR RI Eddy Soeparno menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Tak hanya itu, Legislator fraksi PAN itu menilai dengan revisi ini tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut akan menjadi jelas. Wantimpres juga harus memberikan nasihat dan masukan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak.

"Jadi saya kira itu sangat penting agar Presiden memiliki pemahaman yang luas," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Di sisi lain. Eddy berpandangan Wantimpres tidak mungkin berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung karena harus menempuh amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, RUU tersebut hanya bakal menguatkan Wantimpres sebagai lembaga yang ada.

Untuk itu, Eddy menyatakan Wantimpres harus diisi oleh tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dari berbagai latar belakang. Khususnya, peran-peran dari tokoh senior itu harus bisa membuat pertumbuhan ekonomi lebih optimal.

"Di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu, dan itu ada dan itu sangat lazim," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi tentang perubahan nomenklatur nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Teranyar, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres yang akan diubah sebagai Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.sinpo

Komentar: