SINDIKAT CURANMOR

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Kelapa Gading, Dua Ditembak

Laporan: Firdausi
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:07 WIB
Konferensi pers kasus curanmor (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)
Konferensi pers kasus curanmor (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)

SinPo.id - Polsek Kelapa Gading mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area pertokoan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang sempat viral di media sosial. Dari pengungkapan ini, empat pelaku berhasil ditangkap yakni, berinisial LA (26), NA (18), FP (24), dan I (45).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, modus operandi sindikat ini merusak kunci motor dengan kunci leter T.

"Jadi modus empat pelaku saat beraksi menggunakan kunci leter T," kata Maulana dalam di Polsek Kelapa Gadig, Kamis, 11 Juli 2024.

Maulana menjelaskan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari korban yang merupakan karyawan kafe di Kelapa Gading terkait pencurian sepeda motor pada 22 Juni 2024.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku LA, NA, dan FP merupakan pelaku curanmor spesialis pertokoan.

"Kita tangkap tiga pelaku. Pelaku LA dan NA melawan ditembak kakinya," ungkapnya.

Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial I, yang merupakan pelaku curanmor spesialis permukiman.

"Pelaku I ini adalah pelaku spesialis curanmor di permukiman padat. Pelaku ini menyasar kontrakan-kontrakan. Dia mengaku sudah empat kali beraksi di permukiman, I juga residivis narkoba," tuturnya.

Dari hasil pendalaman, hasil kejahatan curanmor itu dipakai oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Jadi uang hasil kejahatan ini dibelikan oleh para pelaku narkoba. Jadi pelaku bukan untuk faktor ekonomi," ungkapnya.

Dari penangkapan empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha NMax, dua unit motor Honda Beat, kunci leter T, sejumlah sajam. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.sinpo

Komentar: