RUU WANTIMPRES

Ketua DPR Ingatkan Pembahasan RUU Wantimpres Tak Menyalahi UU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berjalan sesuai mekanisme. Dia tak ingin pembahasan menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.

Puan belum bisa memastikan jika Wantimpres akan berubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya, hal tersebut akan tergantung pada pembahasan selanjutnya.

"Nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Puan mengatakan pembahasan RUU tentang Wantimpres akan dibahas pada masa sidang selanjutnya Agustus 2024. Sebab, RUU tersebut disetujui menjadi usul inisiatif DPD dalam rapat penutupan masa sidang.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi tentang perubahan nomenklatur nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Teranyar, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres yang akan diubah sebagai Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.sinpo

Komentar: