Korupsi Gus Muhdlor, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:33 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 11 Juli 2024 memeriksa 2 pejabat Pemkab Sidoarjo terkait kasus korupsi berupa pemerasan di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, kasus ini melibatkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini statusnya telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Adapun 2 pejabat Pemkab Sidoarjo yang diperiksa terdiri dari Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yusnus; dan Moch. Hidayat selaku Bendahara Gaji Setda Sidoarjo.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Sebagai informasi, Muhdlor dijerat dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
 
Dalam perjalanannya, dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Berbekal aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono lalu memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

KPK menduga pengaturan besaran pajak dan retribusi sebagai potongan yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Dari modus tersebut, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023. 

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, untuk kemudian dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai. Muhdlor pun cuci tangan dengan menggunakan perantara lain yakni lewat sopir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI