SIDANG VONIS SYL

Dua Mantan Anak Buah SYL Divonis Empat Tahun Penjara

Laporan: david
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:42 WIB
Sidang pembacaan vonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Sidang pembacaan vonis mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Selain Kasdi, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun hukuman itu lebih ringan darinpada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Hatta dan Kasdi masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu sebelumnya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI