PILEG 2024

Agus Rahardjo Minta KPU Batalkan Kondang Ayu Sebagai Anggota DPD Jatim Terpilih

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:12 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Bawaslu RI (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Bawaslu RI (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengajukan permohonan pergantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di  Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Kuasa hukum Agus, Febri Diansyah menyebut kliennya meminta kepada KPU RI untuk membatalkan calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena telah terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan.

"Kondang Kusumaning Ayu terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 182 UU Pemilu karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024," kata Febri kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Berdasarkan amar Putusan Bawaslu Jawa Timur, kata dia, Kondang Kusumaning Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

"Namun, hingga saat ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Jawa Timur tersebut," ungkap dia. 

Oleh sebab itu, lanjut Febri, pihaknya mengajukan permohonan agar KPU RI menetapkan calon Anggota DPD yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon anggota DPD terpilih, yakni, Agus Rahardjo. 

Adapun mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu jo. Pasal 39 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila terdapat calon anggota DPD yang tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.

"Klien kami, Agus Rahardjo merupakan salah satu peserta pemilu anggota DPD yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu memperoleh suara terbanyak pada urutan ke-5 yaitu sebesar 2.205.069 suara," ujar Febri. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI