KPU DKI Sebut Verfak Calon Independen Dharma-Kun Dilakukan Secara Sensus

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Juli 2024 | 14:44 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya menyebut tahapan verifikasi faktual (verfak) pendukung bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilakukan secara sensus.

"Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu," kata Dody saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut dia, nantinya hasil verfak akan terdapat dua hasil, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Namun, kata dia, jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang. 

Adapun jika calon perseorangan yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

"Kami berharap proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar dan RT/ RW dapat memberikan kesempatan bagi petugas verifikasi dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan,” ungkap dia. 

Seperti diketahui, KPU DKI resmi menetapkan Dharma-Kun lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta 2024.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," ucap Wahyu.sinpo

Komentar: