Luhut Sebut Pemerintah Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:51 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SinPo.id/dok. Kemenko Marves)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SinPo.id/dok. Kemenko Marves)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat. Karena, harga tiket pesawat yang tinggi saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. 

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," kata Luhut lewat akun Instagramnya, Kamis, 11 Juli 2024. 

Luhut menjelaskan, saat ini aktivitas penerbangan telah 90 persen pulih dibandingkan situasi pandemi Covid-19. Bahkan, berdasarkan data Internasionational Air Transportasi Association atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional 

(IATA), pada 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Luhut. 

Luhut menjelaskan bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

"Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah akan mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan. Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tuturnya. 

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Luhut, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas (TBA). Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. 

"Seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," kata Luhut.sinpo

Komentar: