Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Sebagai Anggota KPU RI

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Juli 2024 | 20:19 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah teken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asyari dari Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, DKPP juga menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi hasil putusan ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI