KPK Tetapkan Dua Pejabat PLN Tersangka Korupsi di PLTU Bukit Asam

Laporan: david
Selasa, 09 Juli 2024 | 19:54 WIB
Konpers penetapan tersangka korupsi dua Pejabat PLN (SinPo.id/David)
Konpers penetapan tersangka korupsi dua Pejabat PLN (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.

Kedua pegawai PLN itu ialah Bambang Anggono selaku General Manager PLN UIK SBS dan Budi Widi Asmoro selaku Manager Engineering PLN UIK SBS. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarya, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Alex mengatakan KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama hingga 28 Juli 2024 di rumah tahanan (rutan) KPK. 

"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," jelas Alex.

Alex memaparkan, tersangka Budi Widi Asmoro menunjuk tersangka Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.

Bahkan, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar. 

Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.

Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia. 

Nehemia dan Budi kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.

Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS. Di antaranya, Budi menerima Rp750 juta. Selain itu, terdapat uang Rp6 miliar disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi Budi sejak 2015-2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS.

Kemudian, Mustikan Efendi selaku Deputi Manager Enjinering sebesar Rp75 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian selaku Staf Enjinering sejumlah Rp10 juta, Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan sejumlah Rp100 juta.

Selanjutnya, Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan sebesar Rp65 juta, Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 juta, Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan sebesar Rp74 juta

Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp5 juta dan Andri Fajritana selaku Penerima Barang menerima Rp2 juta.

"Berdasarkan keterangan Ahli bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135% dari Rp 74,9 miliar. Riil cost PT TEI (PT Truba Enginering Indonesia) dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp50 miliar," kata Alex.

Saat ini, Alex menjelaskan, auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: