Rapat Paripurna Menetapkan Komisi IV Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juli 2024 | 20:56 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 (SinPo.id/Ashar)
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menetapkan Komisi IV menjadi mitra kerja Badan Karantina Indonesia. Penetapan itu disetujui seluruh peserta rapat yang hadir. 

"Saya menanyakan kepada sidang dewan, apakah mitra kerja Badan Karantina Indonesia bisa kita tetapkan menjadi mitra kerja Komisi IV, setuju?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

"Setuju," jawab kompak dari para anggota DPR yang menghadiri rapat.

Menurut Cak Imin, penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia itu dilakukan berdasarkan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 8 Juli 2024.

"Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, bahwa mitra kerja komisi sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan," kata Cak Imin.

Pada Rapat Paripurna DPR RI itu, agenda lain yang dibahas antara lain:

1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

4. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alpalhankam dari dan ke luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

6. Keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji.

7. Pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tentang pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

8. Penetapan pembentukan dan keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

9. Penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025.

10. Pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI