KPU Kaji Opsi Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen pada Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 09 Juli 2024 | 11:13 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji atau mempertimbangkan opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen di Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, opsi tersebut lantaran ada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Adapun berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran calon perseorangan atau independen sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024, dan putusan MA ini belum terbit," kata Idham dalam keterangannya dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI