KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Suap Bankeu Tulungagung

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
Massa APMH menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta (Sinpo.id)
Massa APMH menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas kasus suap pengurusan Bantuan Keuangan (Bankeu) lantaran proses penindakan belum menyeluruh. Adapun desakan itu salah satunya dengan segera menangkap Wakil Bupati Pamekasan, Raden Bagus Fattah Jasin.

Desakan itu disampaikan massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) yang menggeruduk KPK menuntut penuntasan  kasus dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan di kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.

"Mendesak KPK segera tangkap paksa Raden Bagus Fattah Jasin," kata Koordinator aksi, Agun Andika dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Lebih jauh Agun mengatakan, sebelum Fattah menjabat sebagai Wabup Pamekasan, Fattah yang pernah menduduki jabatan Kepala Bappeda Jatim dinilai terlibat dalam skandal korupsi terhadap alokasi anggaran bantuan keuangan (bankeu) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami menduga Fattah Jasin ikut terlibat dalam kasus ini namun sampai sekarang status terhadap Fattah Jasin masih belum jelas, sedangkan pada saat itu Fattah Jasin memiliki jabatan strategis untuk pencairan dana bantuan tersebut," kata Agun.

Agun menegaskan pihaknya juga menuntut KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi skandal Bankeu Tulungagung tersebut.

"Menuntut KPK mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam indikasi korupsi anggaran bantuan keuangan di kabupaten Tulungagung pada tahun 2014-2018," tegas dia.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana.

Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.

Belakangan dalam prosesnya, Kepala Bappeda Jawa Timur 2017-2018 Budi Setiawan juga dinyatakan terlibat dan akhirnya dihukum 7 tahun penjara.

Ia terbukti menerima suap Rp10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Dalam persidangan tertanggal 15 Maret 2023, Fattah Jasin sendiri sudah membantah adanya permintaan fee 7,5 persen dari Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tinda benar,” ucap Fattah Jasin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Merespon jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan meminta agar JPU KPK melakukan konfrontasi tehadap saksi yang menyebut saksi Fattah Jasin meminta fee 7,5 persen dari Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu tolong dipangil lagi, saksi-saksi kemarin untuk dikonfrontasi dengan saksi ini,” tegasnya.sinpo

Komentar: