PSSU 231 TPS di Pidie Jaya, Bawaslu: Jangan Ada Suap ke Penyelenggara
SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menegaskan, jangan ada politik uang dan suap kepada penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Pidie Jaya, Aceh.
Untuk itu, dia meminta seluruh pengawas pemilu, terutama di wilayah Pidie Jaya untuk memberikan atensi dan melakukan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.
“Jajaran Bawaslu memastikan tidak ada politik uang dan suap ke penyelenggara di PSSU. Hal ini menjadi antensi dan harus dilakukan pengawasan melekat di Pidie Jaya,” kata Puadi dalam keterangannya dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Puadi pun mengingatkan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penghitungan ulang di Pidie Jaya.
Lebuh jauh, dia mengungkapkan, Bawaslu hadir mengawasi proses yang merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut untuk memastikan proses PSSU berjalan sesuai prosedur dan taat dalam waktu yang telah ditetapkan.
“MK memberikan 30 hari sejak putusan untuk melaksanakan PSSU. Bawaslu hadir untuk memastikan PSSU berjalan sesuai prosedur,” ujar Puadi.
Sebagai informasi, putusan MK terkait PSSU di Pidie Jaya dengan NOMOR 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikeluarkan pada Jumat, 7 Juni 2024. Putusan itu memerintahkan PSSU dilakukan di 231 TPS yang terletak di 103 desa, 3 kecamatan.