POLISI PUNGLI

Polantas Pungli di Tol Cawang, Kompolnas: Atasan Harus Awasi Anggotanya

Laporan: Firdausi
Minggu, 07 Juli 2024 | 19:44 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (SinPo.id/ Humas Polri)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty menanggapi kasus pungli anggota Polda Metro Jaya di Tol Cawang, dekat Halim Perdanakusuma. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi atensi untuk pimpinan agar terus mengawasi anak buahnya. 

"Kejadian itu, perlu dan harus menjadi perhatian atasan mengawasi anak buahnya," kata Poengky dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024. 

Dia menyebut, tugas pimpinan mengawasi anggotanya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, atasan langsung melakukan pengawasan melekat terhadap anak buah masing-masing. 

"Jika atasan tidak melaksanakan tugasnya akan ada sanksi, karena itu tugas pimpinan untuk menertibkan," ujarnya. 

Begitu pula dengan tugas pimpinan, kata dia, agar selalu memberikan arahan bagi anggota perihal anti suap dan anti korupsi. 

"Pimpinan itu profesionalitas kerja serta kebersihannya (anti suap, anti korupsi)," ungkapnya. 

Diketahui, tiga polisi lalu lintas (Polantas) terlibat melakukan pungutan liar (pungli) di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur,  dekat kawasan Halim Perdanakusuma. 

Aksi pungli yang disebut terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 viral di media sosial. Dalam video itu, awalnya mobil pikap melaju di Tol Halim ke Tanjung Priok. Kemudian, ada seorang polisi menghentikan lajunya mobil tersebut. 

Mobil disebut dihentikan gegara dituding menginjak marka jalan. Polantas itu lalu meminta SIM sopir mobil pikap itu. 

Si sopir pikap terlihat mengambil uang beberapa lembar uang senilai Rp5.000 dan diberi ke Polantas tersebut. Sopir pikap itu lantas menerima kembali SIM-nya dan meninggalkan lokasi. 

Kini ketiga anggota Polantas  berinisial Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. 

"Anggota kami yang pungli diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI