Ketua KPU Diberhentikan, Pengamat Yakin Tak Ganggu Pilkada
SinPo.id - Pengamat Politik Muhammad Qodari memandang pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, tak akan menganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Saya kira tidak akan berdampak (pada Pilkada),” kata Qodari dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli. 2024.
Menurut dia, Pilkada tidak akan terdampak lantaran sistem pemilu di tanah air sudah berjalan dengan baik.
"Pengurus-pengurus KPU sekarang itu adalah mantan anggota KPU di daerah, jadi mereka sebetulnya sudah praktisi dan sudah terlatih dalam mengurus pemilu. Menurut saya, tidak ada masalah," ungkap dia.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.