KPU Terus Mutakhirkan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya terus melakukan pemutakhiran dari segi teknologi sistem komputasi.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi. Dan hal tersebut memang menjadi tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut dia, pemutakhiran Sirekap didasari oleh evaluasi sistem tersebut yang juga digunakan pada Pemilu 2024 yang beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan. Dia pun memastikan KPU tetap menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada nanti," tuturnya.
Idham pun berujar, KPU telah berencana melakukan konsultasi kepada DPR terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. Namun, kata dia, KPU juga siap jika DPR meminta penjelasan terkait Sirekap.
"Jika memang dalam konsultasi itu diminta keterangan atau penjelasan berkenaan Sirekap, tentunya KPU pasti siap, karena Sirekap adalah sistem informasi yang dimiliki KPU," tandasnya.