Satgas BLBI Berhasil Sita Aset Capai Rp 38 Triliun dari Target Rp110 Triliun

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 Juli 2024 | 13:44 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkeu Sri Mulyani. (SinPo.id/Tio)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkeu Sri Mulyani. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Hadi Tjahjanto mengatakan, sejak dibentuk 2021 lalu, aset-aset debitur/obligator yang yang diperoleh Satgas, sudah mencapai Rp38, 2 triliun, dari target keseluruhan Rp110,45 triliun.

Namun, Satgas akan terus bekerja keras mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp72,25 triliun. 

"Hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp 38,2 triliun," kata Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juli 2024. 

Menko Polhukam itu merincikan jenis-jenis aset yang telah disita, yaitu   dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, senilai Rp 1,5 triliun, aset yang disita dalam bentuk barang, baik barang, jaminan, maupun harta kekayaan lainnya, mencapai 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.

Kemudian, Satgas juga berhasil menyita aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun. Lalu, aset dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan pemerintah daerah (pemda) seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp 5,9 triliun, serta dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai senilai Rp 3,7 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter persegi.

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, masa kerja Satgas akan diperpanjang lagi hingga tahun 2025 mendatang. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih egara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

"Masih banyak aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," ujar Hadi. 

Diketahui, Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan berbagai strategi, program, dan kegiatan guna mengembalikan hak tagih kepada negara, melalui upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti secara bertahap dan terukur.

Kemudian, Presiden Joko Widodo pun memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI