Satgas BLBI Serahkan Aset Rp2,77 Triliun ke Sembilan Kementerian/Lembaga
SinPo.id - Satuan Tugas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset-aset properti dari eks debitur dan obligator BLBI sebesar Rp2,77 triliun, kepada sembilan Kementerian/Lembaga. Proses pengelolaan aset itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga.
"Aset yang dilakukan PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Adapun sembilan kementerian dan lembaga yang mendapat aset sitaan eks BLBI tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, seperti provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain-lain.
Hadi berharap, aset-aset tersebut dapat digunakan secara baik oleh kementerian/lembaga terkait .
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal, untuk mendukung kinerja maupun target kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," jelas dia
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Hasil kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya sebuah kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur.
Hadi juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai BLBI agar ekonomis.
"Perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.