TIMWAS HAJI DPR

Ketua Timwas DPR: Perlu Revolusi Penyelenggaraan Haji

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:58 WIB
Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar (SinPo.id/ Halida)
Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar (SinPo.id/ Halida)

SinPo.id - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai perlu adanya revolusi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Perbaikan ini penting agar pelaksanaan haji menjadi lebih baik.

"Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total," kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut dia, ada lima masalah krusial penyelenggaraan ibadah haji 2024. Antara lain, buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jamaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai maktab, ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus), hingga kenaikan ongkos haji.

Cak Imin mengatakan masalah penempatan tenda yang tak sesuai dengan maktab menyebabkan kelebihan muatan dan jamaah terlantar.

"Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 orang jemaah dipaksa menampung 120 orang jamaah. Ini mengakibatkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir," ucap dia.

Selain itu, masalah toilet untuk jemaah haji yang minim menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa jamaah buang hajat di luar toilet.

Timwas Haji DPR juga menemukan fakta pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus sehingga dinilai menyalahi aturan.

"Ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantre haji," katanya.

Ketua Umum PKB ini juga menyebut Timwas Haji DPR RI menyoroti soal peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus naik setiap tahunnya, di mana pada 2024 besaran BPIH tercatat mencapai Rp93,4 juta.

"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 60 persen atau sekitar Rp54,05 juta, sedangkan 40 persen atau Rp37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Saya kira karena Pak Lodewijk sudah mengatakan buat Pansus ya, kami menyetujui untuk dibuat Pansus," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel seraya mengetuk palu tanda persetujuan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI