BANTUAN KJP PLUS

Heru Minta Disdik DKI Percepat Pencairan Bantuan KJP Plus

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:35 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono merespon ihwal keluhan warga yang menyatakan belum menerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejak tiga bulan lalu.

Heru Budi pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mempercepat pencairan dana bantuan  KJP Plus.

"Saya dua minggu lalu sudah tanda tangan. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik. Saya minta percepat," kata Heru Budi dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebagai informasi, pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. 

Adapun KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Lalu, terkait besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI