Plt Ketua KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tak Terganggu
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tidak terganggu dengan adanya pergantian ketua setelah Hasyim Asyari diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami pastikan tidak akan terganggu," kata Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Afifuddin mengatakan, pihaknya saat ini fokus melakukan konsolidasi di internal untuk menentukan langkah KPU ke depan setelah adanya pergantian pimpinan.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya bakal segara melakukan koordinasi dengan KPU daerah untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak ada yang terganggu dan berjalan dengan lancar.
"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu," tandasnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.