Polri Geledah Ruang Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Korupsi
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Hal tersebut dibenarkan Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.
"Iya penggeledahan kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM terkait dengan penyimpangan tindak pidana korupsi PJUTS," kata Arief.
Arief menyebut, nilai proyek PJUTS mencapai Rp 103 miliar dengan pembagian tiga wilayah, yaitu wilayah barat Indonesia, tengah, dan timur. Dari hasil pendalaman sementara, diduga kerugian negara ditaksir Rp64 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian negara sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ungkapnya.
Arief belum membeberkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan.
"Kasus baru naik tahap penyidikan untuk wilayah tengah ya," ungkapnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2020 lalu. PJUTS sendiri merupakan proyek pemerintah yang dikelola oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.