Polisi Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 03 Juli 2024 | 20:23 WIB
Polisi Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara (SinPo.id/Humas Polri)
Polisi Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Kapal Polisi Bisma-8001 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Penangkapan ini terjadi saat KP Bisma-8001 yang dikomandani AKBP Darsuki sedang berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat, 28 Juni 2024 dini hari.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan menyatakan bahwa KP Bisma-8001, berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam setelah terjadi aksi kejar-kejaran. Kedua kapal tersebut, bernama KG 9324 TS dan 90520 TS, berhasil diamankan di koordinat 05° 54.277′ LU 105° 49.645 BT dan 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.

“Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 3 Juli 2024.

Dadan menjelaskan, dari pengakapan tersebut petugas mengamankan dua unit kapal, 500 kg ikan, alat tangkap berupa dua set jaring pair trawl dan mengamankan nahkoda kapal berinisial NTH dan NTA beserta 19 orang ABK.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara, dengan harapan tidak ada kapal patroli Indonesia yang beroperasi. Untuk menghindari deteksi, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu selama melakukan penangkapan ikan.

“Rencana para pelaku akan menjual hasil tangkapan ikan di negara asalnya, Vietnam. Menurut perhitungan penyidik, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 264 miliar. Untuk proses hukumnya, kita harap bisa diberikan hukuman maksimal dan dalam hal barang bukti kapal sesuai arahan Kabaharkam diharapkan putusan pengadilan dapat memusnahkan barang bukti kapal dengan cara dihancurkan/diledakan agar ada efek jera," tegasnya.

Kedua Nahkoda Kapal tersebut diduga melanggarUU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan atau pasal 97 Jo 85.

"Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) untuk penanganan lebih lanjut.” Pungkas Dadan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI