Korban Asusila Ketua KPU Apresiasi Putusan DKPP

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 Juli 2024 | 20:13 WIB
DKPP RI (SinPo.id/DKPP)
DKPP RI (SinPo.id/DKPP)

SinPo.id - Korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sangat mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam perkara ini. 

Hal itu disampaikan korban berinisial CAT, seusai sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," ucap CAT kepada wartawan. 

Kendati demikian, dia mengaku tidak mudah menjalani proses perkara ini di DKPP RI. Dia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," tutur dia. 

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," sambung dia. 

Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI