Komisi II DPR Hormati Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:41 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (SinPo.id/anam)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Dia dipecat terkait kasus dugaan asusila.

"Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangannya," kata Yanuar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024. Sebab, tatanan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan.

"Oh enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan DKPP RI tersebut melalui rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini, nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up tindak lanjut hasil keputusannya," ucapnya.

Yanuar menyebut dalam rapat tersebut nantinya menghadirkan pula DKPP RI untuk memberikan penjelasan terkait putusan tersebut.

"Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI