Bawaslu Daerah Diminta Pahami Regulasi untuk Tangani Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta seluruh jajarannya di daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporan pelanggaran di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi pun menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran. Di antaranya, Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanngaran dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, ada Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.
"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli 2024.
Dia pun berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya pun dilakukan secara transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.
"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ungkap dia.
Hal itu, kata dia, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada 2024 mendatang.
"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan pemilihan kepala daerah mendatang," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal. Oleh karena itu, dia mengingatkan akan pentingnya bawaslu daerah menguasai regulasi.
Selain itu, Puadi meminta bawaslu daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di daerahnya masing-masing.
"Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," tandasnya.