MASTEL: Draf RUU Penyiaran Terlalu Detail, Perlu Penyempurnaan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:16 WIB
FGD Mastel bertajuk Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital.  (SinPo.id/Tio)
FGD Mastel bertajuk Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menganggap, draf Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tersebar saat ini, isi pasal-pasalnya terlalu detail. Karena itu, perlu banyak penyempurnaan dalam beleid nya tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Rekumtel Mastel Johny Siswadi saat membuka FGD bertajuk "Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. 

"Minggu lalu, di Mastel juga menyelenggarakan diskusi membahas RUU Penyiaran. Memang di forum kecil, internal Mastel. Kita tenggarai perlu banyak penyempurnaan, detalisasi atau bahkan tidak didetilkan," kata Johny menjelaskan.

Menurut Johny, draf RUU Penyiaran lebih detail dibandingkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, dalam UU PDP, turunanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Detailnya sangat terlihat sekali. Kalau di Undang-Undang PDP itu pengaturan lembaga PDP diserahkan kepada PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di RUU Penyiaran ini, KPI itu diatur secara detail. Sehingga kayaknya terlalu rijit," ujarnya. 

Johny mengaku memahami bahwa jika sebuah undang-undang dibahas secara detail ataupun tidak, akan ada dampak positif dan negatifnya 

Untuk itu, ia berharap, melalui FGD ini dapat memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran. 

"FGD kali ini mudah-mudahan bisa memperkaya materi, subtansi yang penting bagi draf RUU Penyiaran," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI