Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Hukum Persyaratan Calon di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 Juli 2024 | 14:55 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ihwal potensi permasalahan hukum berkenaan persyaratan calon menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu berpotensi bisa terulang di Pilkada Serentak 2024.

Terlebih, kata dia, adanya Putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 yang pada pokoknya menetapkan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah tiga puluh tahun dan usia calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling rendah dua puluh lima tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu yang perlu diperhatikan.," kata Totok dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli 2024.

"Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Sebab, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang pada pokoknya agar mengikutsertakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, untuk selanjutnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Totok juga menyoroti isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Potensi permasalahan tersebut menurutnya, akan berpotensi menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pilkada.

"Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Bawaslu terhadap semua potensi masalah hukum persyaratan calon pada Pilkada 2024, bakal melakukan komunikasi konstruktif dan aktif dengan berbagai pihak.

“Kita akan lakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI