Kembangkan Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Sita Rp22 M

Laporan: david
Selasa, 02 Juli 2024 | 20:53 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar 22 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 2 Juli 2024.

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri itu menjelaskan uang itu disita penyidik dari rekening atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin.

"Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak Januari 2022," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin.

KPK menetapkan Terbit Rencana dan saudaranya Iskandar Peranginangin sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” ujar Tessa.

Dalam perkara awal, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2022.

Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Iskandar yang merupakan kakak kandung Terbit juga sudah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Dia divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI