KPK Kembangkan Kasus Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan seseorang berinisial IPA.
"Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA selaku Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 2 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka IPA merupakan saudara dari Terbit Rencana Peranginangin, yaitu Iskandar Peranginangin.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya menjerat Terbit Rencana Peranginangin.
"Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” ujar Tessa.
Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini.
Diketahui, KPK memproses hukum Terbit Rencana Peranginangin terkait dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat.
Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2022.
Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Iskandar yang merupakan kakak kandung Terbit juga sudah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Dia divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.